Upaya Zero Accident di Kota Palembang

Kecilnya persentase tersebut tak lepas dari makin
tinggi kesadaran perusahaan akan K3. Pemerintah juga menyelenggarakan upacara
Bulan K3 setiap tahunnya yang dimanfaatkan untuk mensosialisasikan keselamatan
kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Walikota Palembang, Ir. H. Eddy
Santana Putra, MT mengatakan, pemerintah terus mengingatkan perusahaan baik
milik pemerintah maupun swasta agar memperhatikan K3. Perusahaan harus miliki
SOP (standar operasional prosedur) yang dibuat untuk keselamatan kerja, sebagai
contoh PT. Pusri, para pegawainya harus menggunakan safety seperti helm, topi,
sarung tangan dan sepatu sebelum masuk. Tenaga kerja juga harus mendapatkan
jaminan kesehatan, sehingga jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja bisa
langsung diobati.
Eddy menilai, perusahaan dan karyawan saat ini sudah mematuhi
K3 dengan baik dan membuat Pemkot Palembang meraih Zero Accident Award 2010
dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia berharap kondisi tersebut
dapat menuju ke arah yang lebih baik lagi. Dengan terus menerapkan SOP yang
ada, perusahaan benar-benar dapat menghindari resiko kecelakaan (zero accident).
Tidak ada komentar
Posting Komentar