Header Ads

Pemprov Belum Cabut Surat Edaran Gubernur


SRIWIJAYA RADIO - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Musni Wijaya didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel Robert Heri menyayangkan keputusan Menteri Perindustrian.

Pihak Pemprov Sumsel sendiri tetap akan memberlakukan larangan angkutan batubara melintasi di jalan-jalan umum sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel. Diakui Musni Wijaya, sejauh ini pemerintah yang telah mengeluarkan surat edaran belum mencabut keputusan gubernur tersebut.

“Sejauh belum ada pencabutan surat edaran yang telah diberlakukan sejak Januari 2013 lalu, karenanya tetap berlaku. Dalam mengambil keputusan tersebut, Menteri Perindustrian tidak berkoordinasi sama sekali dengan Pemprov Sumsel,” dalam jumpa pers di Pempek Pak Raden, kamis  (21/3).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.