Pemprov Belum Cabut Surat Edaran Gubernur
SRIWIJAYA RADIO - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Sumsel Musni Wijaya didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov
Sumsel Robert Heri menyayangkan keputusan Menteri Perindustrian.
Pihak
Pemprov Sumsel sendiri tetap akan memberlakukan larangan angkutan batubara
melintasi di jalan-jalan umum sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel. Diakui Musni Wijaya, sejauh ini pemerintah yang telah mengeluarkan surat edaran
belum mencabut keputusan gubernur tersebut.
“Sejauh
belum ada pencabutan surat edaran yang telah diberlakukan sejak Januari 2013
lalu, karenanya tetap berlaku. Dalam mengambil keputusan tersebut, Menteri
Perindustrian tidak berkoordinasi sama sekali dengan Pemprov Sumsel,” dalam
jumpa pers di Pempek Pak Raden, kamis (21/3).
Tidak ada komentar
Posting Komentar