KPU Palembang: Coblos Pakai KTP Tunggu Aturan

Aturan itu mata pilih yang akan memberikan hak
suaranya akan mendapat undangan. Bagi yang tidak dapat undangan belum bisa
memberi hak suaranya.
Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani SH, Jumat
(15/3/2013) saat menghadiri acara deklarasi Siap Menang Siap Kalah dari para
peserta Pilwako Palembang mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat
edaran atau petunjuk resmi dari KPU Pusat terkait keputusam MK yang menyebutkan
cukup bukti KTP sudah bisa mencoblos.
"Kami belum bisa menjelaskannya, karena
petunjuk KPU pusat belum ada," jelas Eftiyani.
Ia menegaskan selama petunjuk itu belum ada
pihaknya tetap memberlakukan surat undangan sebagai syarat pencoblosan.
Tapi lanjutnya, jika dalam waktu dekat ini ada
petunjuknya amaka KPU Kota akan melaksanakannya sesuai petunjuk tersebut.
\
Tidak ada komentar
Posting Komentar