58 Sambungan PDAM Ilegal Ditertibkan
SRIWIJAYA RADIO - Tim Pengendali Kehilangan Air PDAM Tirta Musi Unit Pelayanan
3 Ilir, Rabu (06/03/2013) menertibkan sekitar 58 sambungan ilegal di Kelurahan
1 Ilir Palembang. Penertiban ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat agar
memilih cara yang baik dan benar untuk berlangganan air bersih.
"Untuk 3 Ilir saja ada sekitar
960 sambungan yang dicurigai ilegal. Masih banyak masyarakat yang menyambung
dengan tetangga, padahal itu tidak dibenarkan," ujar Asisten Manajer
Distribusi Lapangan Unit Pelayanan 3 Ilir, Erwin Adyanto saat ditemui di lokasi
penertiban kemarin.
Dia menjelaskan, penertiban sambungan liar akan dilakukan secara bertahap,
mengingat wilayah distribusi air di unit pelayanan ini mencakup kawasan Sekip
hingga 16 Ilir. Sayang, meski luas, pengembangan pelanggan di wilayah ini tidak
bisa dilakukan, karena kawasan tersebut sudah dipenuhi pemukiman yang sudah
menjadi pelanggan PDAM.
“Total pelanggan aktif di unit kita ada 29.400 sambungan. Kita tidak bisa lagi
mengembangkan pelanggan baru, karena lahan kosong sudah tidak ada,” katanya.
Karena sulit melakukan pengembangan, pihaknya berupaya mengoptimalkan pelanggan
non aktif, termasuk yang ditertibkan kemarin. Karena itu, secara rutin pihaknya
menertibkan sambungan liar. Menurutnya, sambungan liar ini merupakan pelanggan
non aktif yang sudah tutup rekening sejak 2009 lalu. Nilai tunggakan pun
beragam, mulai Rp 7 juta- rp 10 juta per sambungan.
“Mereka masih menggunakan air PDAM dengan cara membuat jaringan baru dan
menyelang air kepada tetangga. Bagi pelanggan yang memberikan air kepada
tetangganya, pelanggan aktif itu akan kita putuskan sambungannya,"
tegasnya.
Meski demikian, sanksi yang diberikan kepada pelanggan non aktif ini belum
termasuk sanksi pidana. Pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi dengan
melayangkan surat untuk menyelesaikan tunggakan dan denda tunggakan. “Kita
berharap mereka bisa pasang kembali,” katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar