Header Ads

4.410 Liter Mitan Ilegal Gagal Beredar


SRIWIJAYA RADIO - Kegiatan Illegal Tapping di Banyuasin terus terjadi. Terbukti, dalam dua malam operasi Illegal Tapping yang digelar Polres Banyuasin dan Polsek Betung di ruas Jalintim Palembang-Betung, sedikitnya 4.410 Liter Minyak Tanah (Mitan) ilegal hasil sulingan masyarakat secara tradisional berhasil diamankan.

Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiyawan SIK melalui Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid kepada Sripoku.com, Kamis (7/3/2013) mengatakan, dari Operasi Illegal Tapping yang dilakukan bersama PT Elnusa dibawa komando Kabag Ops Kompol Doni S Sembiring dengan melibatkan 40 petugas pihaknya berhasil menyita 4.410 liter mitan ilegal.

Rinciannya, dari kegiatan operasi pada Selasa (5/3/2013) sekitar jam 21.00-23.00 di Jalintim Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Futura minibus nopol BG 2235 MR yang dikemudikan Dayat Hidayat. Mobil itu berisi 3 drum minyak tnah atau sekitar 600 liter dan 15 jeriken berisi 350 liter minyak tanah. Selain itu juga diamankan 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 pick up nopol BG 9634 J yang berisi 2 drum minyak tanah sekitar 440 liter dan 27 jeriken berisi 1.760 liter minyak tanah.

Tidak hanya itu, dalam operasi Rabu (6/3/2013) malam, juga berhasil mengamankan satu kendaraan Tayota kijang  BG 1363 JU yang dikemudikan Raidi bin Anang (33) alamat Dusun2 Karang Agung Muara Abab Muara Enim dengan barang bukti 42 jerigen (1260 liter). Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Betung untuk dilakukan penyidikan.

"Dari pengakuan para tersangka mitan ini didapat dari hasil sulingan warga di Kabupaten Muba dan akan dijual ke beberapa daerah seperti Palembang,Baturaja hingga OKU Timur," katanya.

Para tersangka yang diamankan ini, terang Makmun, rata-rata hanya pembawa barang saja sedangkan pemiliknya termasuk pemesan masih dalam pengembangan. "Mereka ini hanya mengambil upah, jadi bukan milik mereka. Maka ini kita lidik untuk mengungkap siapa pemilik mitan ini," katanya.

Kendati demikian, para pengemudi ini masih tetap dapat di jerat hukum karena ikut serta dalam kegiatan illegal tipping ini. "Mereka akan kita jerat dengan UU migas dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.