4.410 Liter Mitan Ilegal Gagal Beredar
SRIWIJAYA
RADIO - Kegiatan Illegal Tapping di Banyuasin
terus terjadi. Terbukti, dalam dua malam operasi Illegal Tapping yang digelar
Polres Banyuasin dan Polsek Betung di ruas Jalintim Palembang-Betung,
sedikitnya 4.410 Liter Minyak Tanah (Mitan) ilegal hasil sulingan masyarakat
secara tradisional berhasil diamankan.
Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiyawan SIK melalui
Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid kepada Sripoku.com, Kamis (7/3/2013)
mengatakan, dari Operasi Illegal Tapping yang dilakukan bersama PT Elnusa
dibawa komando Kabag Ops Kompol Doni S Sembiring dengan melibatkan 40 petugas
pihaknya berhasil menyita 4.410 liter mitan ilegal.
Rinciannya, dari kegiatan operasi pada Selasa
(5/3/2013) sekitar jam 21.00-23.00 di Jalintim Palembang-Betung Desa Lubuk
Lancang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin berhasil mengamankan satu unit mobil
Suzuki Carry Futura minibus nopol BG 2235 MR yang dikemudikan Dayat Hidayat.
Mobil itu berisi 3 drum minyak tnah atau sekitar 600 liter dan 15 jeriken
berisi 350 liter minyak tanah. Selain itu juga diamankan 1 unit mobil
Mitsubishi Colt L300 pick up nopol BG 9634 J yang berisi 2 drum minyak tanah
sekitar 440 liter dan 27 jeriken berisi 1.760 liter minyak tanah.
Tidak hanya itu, dalam operasi Rabu (6/3/2013)
malam, juga berhasil mengamankan satu kendaraan Tayota kijang BG 1363 JU
yang dikemudikan Raidi bin Anang (33) alamat Dusun2 Karang Agung Muara Abab
Muara Enim dengan barang bukti 42 jerigen (1260 liter). Tersangka berikut
barang bukti telah diamankan di Polsek Betung untuk dilakukan penyidikan.
"Dari pengakuan para tersangka mitan ini
didapat dari hasil sulingan warga di Kabupaten Muba dan akan dijual ke beberapa
daerah seperti Palembang,Baturaja hingga OKU Timur," katanya.
Para tersangka yang diamankan ini, terang Makmun,
rata-rata hanya pembawa barang saja sedangkan pemiliknya termasuk pemesan masih
dalam pengembangan. "Mereka ini hanya mengambil upah, jadi bukan milik
mereka. Maka ini kita lidik untuk mengungkap siapa pemilik mitan ini,"
katanya.
Kendati demikian, para pengemudi ini masih tetap
dapat di jerat hukum karena ikut serta dalam kegiatan illegal tipping ini.
"Mereka akan kita jerat dengan UU migas dengan ancaman diatas 5 tahun
penjara," tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar