Header Ads

Prasasti Telaga Batu


Prasasti Telaga Batu ditemukan di daerah Sabokingking, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembans, Sumatera Selatan sekitar tahun 1950-an. Prasati ini sekarang di simpan di Museum Nasional dengan No. D.155. Di sekitar prasasti ini pada tahun-tahun sebelumnya ditemukan lebih dari 30 buah prasasti Siddhayatra. Bersama-sama dengan Prasasti Telaga Batu, prasasti-prasasti tersebut kini disimpan di Museum Nasional Jakarta. Prasasti Telaga Batu dipahatkan pada sebuah batu andesit yang sudah dibentuk sebagaimana layaknya sebuah prasasti dengan ukuran tinggi 118 Cm dan lebar 148 Cm. Di bagian atasnya terdapat hiasan tujuh ekor kepala naga, dan di bagian bawah tengah terdapat semacam ceret (pancuran) tempat mengalirkan air pembasuh. Ditulis dalam aksara Pallawa dengan menggunakan bahasa Melayu Kuno. Tulisan yang dipahatkan pada prasasti cukup panjang, namun secara garis besar isinya tentang kutukan terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan di kedatuan Sriwijaya dan tidak taat kepada perintah datu. Casparis berpendapat bahwa orang-orang yang disebut pada prasasti ini merupakan orang-orang yang berkategori berbahaya dan berpotensi untuk melawan kepada kedatuan Sriwijaya sehingga perlu disumpah. Disebutkan orang-orang tersebut mulai dari putera raja (rajaputra), menteri (kumaramatya), bupati (bhupati), panglima (senapati), Pembesar/tokoh lokal terkemuka (nayaka), bangsawan (pratyaya), raja bawahan (haji pratyaya), hakim (dandanayaka), ketuapekerja/buruh (tuha an vatak = vuruh), pengawas pekerjaan rendah (addhyaksa nijavarna), ahli senjata (vasikarana), tentara (catabhata), pejabat pengelola (adhikarana), karyawan toko (kayastha), pengrajin (sthapaka), kapten kapal (puhavam), peniaga (vaniyaga), pelayan raja (marsi haji), dan budak raja (hulun haji). Prasasti ini salah satu prasasti kutukan yang palinng lengkap memuat nama-nama pejabat pemerintahan. Beberapa sejarawan menganggap dengan keberadaan prasasti ini, diduga pusat Sriwijaya itu berada di Palembang dan pejabat-pejabat yang disumpah itu tentunya bertempat tinggal di ibukota kerajaan. Soekmono berpendapat berdasarkan prasasti ini tidak mungkin Sriwijaya berada di Palembang karena adanya keterangan ancaman kutukan kepada siapa yang durhaka kepada kedatuan, dan mengajukan usulan Minanga seperti yang disebut pada prasasti kedukan Bukit yang diasumsikan berada di sekitar Candi Muara Takus sebagai ibukota Sriwijaya.
Lemabang.wordpress.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.