Header Ads

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Palembang Bari : Perdirjampelkes 2,3, dan 5 BPJS Kesehatan Tidak Menggangu Pelayanan Kesehatan


Palembang, Sriwijayaradio – Terkait terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, membuat Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Palembang Bari (RSUD Palembang Bari) angkat bicara.
Ditemui di ruang kerjanya (06/08) Wakil Direktur Pelayanan RSUD Palembang Bari dr. Ayus Astoni, Sp.PD, FINASIM mengemukakan bahwa Profesi kedokteran terikat pada kode etik Profesi yang harus menghormati setiap kehidupan mulai dari saat pembuahan, tidak membeda-bedakan pasien, dokter harus mengutamakan keselamatan pasien.
Dikeluarkannya Perdirjampelkes Nomor 2,3, dan 5 Perdirjampelkes sudah sesuai dengan koridor yang ada dan tentunya sebelum keluarnya peraturan tersebut sudah di bicarakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Ayus menyatakan bahwa sesungguhnya aturan tersebut hanya terkait masalah administratif manajerial saja dan itu memang sudah sesuai dengan kewenangan dari BPJS kesehatan.
Ketika ditanya mengenai tanggapan mengenai dikeluarkannya Perdirkampelkes Nomor 2,3 dan 5, Ayus menceritakan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan tersebut tidak mengganggu pelayanan yang ada di Rumah Sakit, peserta tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya, sebagai contoh bayi yang baru lahir tetap mendapatkan pelayanan, perihal katarak tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis, begitupun sebaliknya perihal pelayanan fisioterapi tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis dan sejauh ini tidak ada masalah dengan pelayanan tersebut. Peraturan tersebut memang sudah tepat, tutur Ayus.
Lebih lanjut ayus menambahkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasioanal ini sudah sepantasnya kita dukung dan kita kawal. Dengan pengaturan tersebut kita dapat simpulkan bahwa kendali mutu dan kendali biaya dilakukan bukan untuk mengurangi manfaat pelayanan, akan tetapi untuk lebih dapat melayani peserta secara profesional sesuai indikasi medis yang diberikan.
Diakhir perbincangan, Ayus menekankan bahwa masyarakat sangat terbantu dengan adanya Program JKN KIS ini dan berharap program ini dapat terus berlangsung secara profesional di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.