Header Ads

ASN BELUM DITERAPKAN DI PEMKOT PALEMBANG

Sriwijaya Radio, Palembang - Penerapan mekanisme Aparatur Sipil Negera sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, belum diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Padahal secara regulasi, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pad 15 Januari 2014, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN, sudah seharusnya diterapkan di masing-masing Pemerintahan di Indonesia. Dan menjadi langkah awal untuk promosi jabatan secara terbuka untuk pejabat eselon IV.

Namun, hal tersebut belum berlaku bagi Pejabat Pemkot. Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang, Shinta Raharja mengatakan, sesuai amanat UU ASN, setiap instansi di daerah sudah dapat melaksanakan implementasi UU ASN.

Namun, untuk melaksanakannya, tidaak bisa langsung sekaligus dan butuh proses panjang.

"Sebenarnya implementasi ASN di setiap daerah, sudah harus dilakukan. Namun, hal itu harus melihat dari kemampuan daerah dalam mengimplementasikan hal tersebut. Terutama Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki," ujarnya.

Dalam penerapannya juga, seperti pada promosi jabatan terbuka, setiap ASN harus siap menghadapi kompetensi.

"Mungkin penerapan ASN di Pemkot Palembang, masih memandang dari beberapa sisi, seperti kebutuhan," imbuhnya.

Harus dipahami, sambung Shinta, pelaksanaan ASN adalah amanat UU dan harus dpatuhi. Tapi, untuk lelang jabatan jabatan struktural, seperti kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetap akan dilihat kembali, apakah kebijakan ASN, dapat menggugurkan jabatan yang lebih dulu ada.

"Yang jelas, jika ASN diterapkan, maka semua pegawai harus mengikuti tahapan ujian, termasuk pejabat struktural. Siapa yang memiliki kompetensi dan kemampuan, memiliki peluang yang sama dalam karier jabatan di Pemerintahan," imbuhnya.

Mengenai adanya penghapusan tenaga honorer, Shinta belum mengetahui hal tersebut. Menurutnya, keberadaan tenaga honorer bisaa saja terjadi jika kebutuhan pegawai sudah tercukupi, seperti rencana penghapusan honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP).

"ASN itu tidak memersulit, apa yang dibuat, pasti ada solusi. Status mengikuti ketentuan," tukasnya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.