Header Ads

AKHIRNYA, SONGKET DAN PEMPEK DIPATENKAN PALEMBANG

Sriwijaya Radio, Palembang - Pemerintah Kota Palembang telah mempatenkan 100 jenis tenun dan 51 jenis makanan khas Palembang agar tetap terpelihara dan menjadi ciri khas Palembang yang tidak bisa diklaim daerah lain.

Hak paten ini memiliki waktu perlindungan 50 tahun ke depan. Inventarisasi hasil kebudayaan yang didaftarkan yakni Songket, Tajung, Blongsong, Jumputan, dan Batik Palembang.

Sementara itu, makanan khas Palembang yang dipatenkan yakni Pempek sebanyak 12 jenis, bolu khas Palembang 7 jenis, makanan bekuah sebanyak 9 jenis, kerupuk sebanyak 4 jenis, kue 'kecik' khas Palembang dan kemplang.

Sertifikasi hak paten ini baru diterima pemkot Palembang Jumat, (21/8/2015). "Dan kami akan segera dibentuk tim perlindungan hak kekayaan intelektual agar hak paten yang didaftarkan tetap terkontrol," ujar Plt Walikota Palembang, H Harnojoyo.

Dengan adanya hak paten ini, jika daerah lain membuat makanan atau tenun dengan motif dan bentuk yang sama, maka harus membayar royalti kepada Pemkot Palembang. "Dan jika tidak, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda," tegas Harno.

Nantinya hasil kebudayaan Palembang lainnya akan diajukan untuk didaftarkan memiliki hak paten.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.