Header Ads

PARIPURNA DPRD KOTA PALEMBANG, SAMPAH JADI TOPIK UTAMA

Sriwijaya Radio, Palembang - Dalam lanjutan rapat paripurna yang digelar DPRD kota Palembang dengan agenda mendengarkan jawaban Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang mengenai paparan rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Palembang tahun 2015, masalah sampah yang dihasilkan dari aktivitas di pasar menjadi sorotan utama. Perda yang mengatur pengelolaan sampah ini menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera disahkan.

Selama ini, sampah hasil aktivitas di pasar masih menjadi aktivitas Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang. Padahal, biaya retribusi sampah tersebut ditarik dan masuk ke keuangan PD Pasar Palembang Jaya sebagai pengelola sejumlah pasar di Palembang. Untuk itu, dalam Perda tersebut, nantinya diatur urusan pengelolaan sampah pasar yang diharapkan akan menjadi tanggung jawab PD Pasar sepenuhnya.

"Selama ini, sampah pasar terus menjadi masalah karena dua pihak, yakni DKK dan PD Pasar saling lempar tanggung jawab. Kalau kami mengusulkan sampah tersebut diurusi PD Pasar karena biaya retribusinya kan mereka yang tarik," ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Aidil Adhari usai rapat paripurna di kantor DPRD Palembang, Rabu (18/3).

Tidak hanya masalah sampah pasar yang menjadi pembahasan utama. Banyaknya fasilitas umum, seperti parkiran di pasar yang beralih fungsi juga menjadi bahasan. PD Pasar kembali menjadi sorotan karena membiarkan lahan yang seharusnya untuk menjadi lokasi parkir, justru banyak digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk menggelar dagangannya.

Hal itulah yang pada akhirnya menyebabkan menjamurnya parkir liar di badan jalan sekitar pasar yang juga mengakibatkan dampak kemacetan di jalan. "Taman-taman pun banyak dijadikan lokasi PKL berdagang. Kami pun menemukan banyak kejanggalan untuk retribusi yang ditarik secara langsung dan ternyata tidak masuk ke PAD. Kondisi pasar semrawut, PAD juga tidak didukung," katanya.

Apalagi, pasar menjadi salah satu penilaian penting dalam penghargaan Adipura Kencana yang harus dipertahankan kota Palembang tahun ini, setelah tahun kemarin berhasil meraihnya.

"Jangan sampai ada satu hal yang cacat dan mempengaruhi penilaian Adipura. Jadi, semua objek penilaian harus baik, termasuk kondisi pasarnya," ucapnya.

Plt Walikota Palembang H Harnojoyo ketika dimintai komentar mengenai desakan Perda pengelolaan sampah ini, hanya menjawab singkat. "Akan kami bahas dengan pihak terkait," katanya.

Kepala PD Pasar Palembang Apriadi S Busri yang ditemui usai rapat paripurna, memilih enggan berkomentar apapun mengenai sejumlah sorotan DPRD Palembang pada pihaknya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.