Header Ads

PRO HARNO TUNTUT TURUN DEWAN KEHORMATAN DPRD KOTA PALEMBANG

Suasana demo
Sriwijaya Radio, Palembang - Puluhan massa pro pasangan Romi Herton - Harnojoyo dari Aliansi Peduli Pemerintah Palembang (AP3), mendesak anggota DPRD Kota Palembang, agar mencabut Surat Putusan MA No. 6 Tahun 2014 tentang Sengketa Pilkada Kota Palembang tahun 2013.
Tuntutan ini didasarkan, karena mereka menilai, putusan MA tersebut merupakan konspirasi jahat yang menjurus indikasi ke Makar. Seperti yang diketahui, putusan MA tersebut dikeluarkan berdasarkan Pendapat DPRD Kota Palembang di tahun 2014 lalu, yang ditandatangani beberapa oknum anggota dalam rapat paripurna yang dianggap tidak sah.
Menurut Koordinator Aksi, Suparman mengatakan, masyarakat harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena putusan tertinggi ada di MK, bukan MA.
Suasana audiensi dengan Komisi I
DPRD Kota Palembang
Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Pomi Wijaya menjawab tuntutan pendemo, diruang rapat Komisi I DPRD Kota Palembang. Menurutnya, pasangan Sarimuda-Nelly tidak bisa menggantikan posisi Romi Herton, menurut PP Nomor 49 Tahun 2008.
"Dalam pasal 131 menyebutkan, bahwa jika Walikota tidak bisa menjalankan pemerintahan, maka yang menggantikan adalah Wakil Walikota," tegasnya.
Selain itu, pendemo juga menuntut agar Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Palembang, Antini Yuzar diganti dengan pihak yang netral, supaya tidak terjadi gesekan didalam tubuh DPRD Kota Palembang sendiri.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar



Ketua Komisi I, Pomi Wijaya
Diberdayakan oleh Blogger.