Header Ads

Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Menunggak Pajak Hingga Rp 8 Miliar


SRIWIJAYA RADIO - Dalam rentang waktu 2009-2013, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang mencatat terdapat tunggakan sebesar Rp 8 miliar. Adapun tunggakan pajak ini berasal dari hotel, hiburan, dan restoran.

Kepala Dispenda Palembang, Agus Kelana merinci dari jumlah tunggakan tersebut dari 1.400 wajib pajak (WP). Selama ini pihaknya terus melakukan upaya penagihan, namun pihak yang ditagih tersebut masih tetap tidak membayar. Meski begitu, sesuai ketentuan, WP yang menunggak dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.

"Selama ini kami terus melakukan upaya persuasif agar mereka dapat segera membayar tunggakan pajak. Kami juga terus lakukan penagihan," ujar Agus, Rabu (4/9/2013).

Dia menyebut sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang dikenakan pada WP penunggak tersebut. Namun dia meyakinkan, kedepan bila masih tidak dapat melunasi, maka diberikan sanksi tegas, bahkan bisa berujung pada penutupan usaha.

Agus berpendapat, tunggakan pajak ini kemungkinan sudah dibayar, namun juru bayarnya tidak benar-benar membayarkan. Tetapi bisa pula, karena WP tersebut memang sama sekali belum membayar.

Oleh karena itu, kedepan pihaknya akan melakukan sampling potensi omzet. Agus menerangkan, akan memantau secara pasti berapa omzet yang didapat oleh pihak usaha per hari. Dengan demikian, akan diketahui berapa rupiah pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Upaya ini akan dilakukan secara intensif selama satu bulan kedepan.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.