Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Menunggak Pajak Hingga Rp 8 Miliar
SRIWIJAYA RADIO - Dalam
rentang waktu 2009-2013, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang mencatat
terdapat tunggakan sebesar Rp 8 miliar. Adapun tunggakan pajak ini berasal dari
hotel, hiburan, dan restoran.
Kepala
Dispenda Palembang, Agus Kelana merinci dari jumlah tunggakan tersebut dari
1.400 wajib pajak (WP). Selama ini pihaknya terus melakukan upaya penagihan,
namun pihak yang ditagih tersebut masih tetap tidak membayar. Meski begitu,
sesuai ketentuan, WP yang menunggak dikenakan denda sebesar dua persen setiap
bulan.
"Selama
ini kami terus melakukan upaya persuasif agar mereka dapat segera membayar
tunggakan pajak. Kami juga terus lakukan penagihan," ujar Agus, Rabu
(4/9/2013).
Dia
menyebut sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang dikenakan pada WP
penunggak tersebut. Namun dia meyakinkan, kedepan bila masih tidak dapat
melunasi, maka diberikan sanksi tegas, bahkan bisa berujung pada penutupan
usaha.
Agus
berpendapat, tunggakan pajak ini kemungkinan sudah dibayar, namun juru bayarnya
tidak benar-benar membayarkan. Tetapi bisa pula, karena WP tersebut memang sama
sekali belum membayar.
Oleh
karena itu, kedepan pihaknya akan melakukan sampling potensi omzet. Agus
menerangkan, akan memantau secara pasti berapa omzet yang didapat oleh pihak
usaha per hari. Dengan demikian, akan diketahui berapa rupiah pajak yang harus
dibayar oleh setiap wajib pajak. Upaya ini akan dilakukan secara intensif
selama satu bulan kedepan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar