Masih Banyak Kantor di Empatlawang Belum Bersertifikat
SRIWIJAYA
RADIO - Dari sekian banyak
kantor instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empatlawang yang ada saat ini, 20 persen
diantaranya ternyata belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Pihak Kantor
Pertanahan Nasional (KPN) Empatlawang akan mengeluarkan surat edaran ke
instansi pemerintah daerah hingga pemerintahan desa untuk mengurus sertifikat
tanah dan bangunan.
Kepala
Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Empatlawang, Arifin Nur, Rabu (28/8/2013)
mengatakan, sejak KPN Empatlawangberdiri secara
defenitif 2009 lalu, setiap tahunnya PemkabEmpatlawang melalui bagian Tata Pemerintahan
(Tapem) mengajukan pembuatan sertifikat, atas nama Pemerintah Republik
Indonesia (RI) Cq Pemkab Empatlawang.
"Ada
sekitar 200 persil yang sudah diajukan PemkabEmpatlawang ke KPN dan semuanya sudah dibuatkan
sertifikatnya. Masih ada sekitar 20 persen lagi yang belum membuat sertifikat
tanah beserta bangunannya," ungkapnya.
Kedepannya,
lanjutnya, KPN Empatlawang akan mengeluarkan surat edaran ke
instansi pemerintah daerah hingga pemerintahan desa, untuk mengurus sertifikat
tanah dan bangunan. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) 21 Agustus 2013 lalu, yang memerintahkan kepala daerah, dalam hal
ini bupati serta kepala KPN, untuk melakukan pendataan kas desa yang belum
bersertifikat.
"Dalam
waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat ke seluruh kades dan lurah se Empatlawang untuk mendata kas desa yang sudah
mempunyai sertifikat atau belum. Kami yakin, masih banyak kas desa di Empatlawang ini yang belum bersertifikat,"
jelasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar