Header Ads

Masih Banyak Kantor di Empatlawang Belum Bersertifikat


SRIWIJAYA RADIO - Dari sekian banyak kantor instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empatlawang yang ada saat ini, 20 persen diantaranya ternyata belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Pihak Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Empatlawang akan mengeluarkan surat edaran ke instansi pemerintah daerah hingga pemerintahan desa untuk mengurus sertifikat tanah dan bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Empatlawang, Arifin Nur, Rabu (28/8/2013) mengatakan, sejak KPN Empatlawangberdiri secara defenitif 2009 lalu, setiap tahunnya PemkabEmpatlawang melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) mengajukan pembuatan sertifikat, atas nama Pemerintah Republik Indonesia (RI) Cq Pemkab Empatlawang.

"Ada sekitar 200 persil yang sudah diajukan PemkabEmpatlawang ke KPN dan semuanya sudah dibuatkan sertifikatnya. Masih ada sekitar 20 persen lagi yang belum membuat sertifikat tanah beserta bangunannya," ungkapnya.

Kedepannya, lanjutnya, KPN Empatlawang akan mengeluarkan surat edaran ke instansi pemerintah daerah hingga pemerintahan desa, untuk mengurus sertifikat tanah dan bangunan. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 21 Agustus 2013 lalu, yang memerintahkan kepala daerah, dalam hal ini bupati serta kepala KPN, untuk melakukan pendataan kas desa yang belum bersertifikat.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat ke seluruh kades dan lurah se Empatlawang untuk mendata kas desa yang sudah mempunyai sertifikat atau belum. Kami yakin, masih banyak kas desa di Empatlawang ini yang belum bersertifikat," jelasnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.